Abstract :
Industri tempat pengolahan ikan adalah tempat yang sangat penting bagi
masyarakat Kecamatan Dungkek khususnya di Desa Romben rana yang belum
dilengkapi dengan bangunan Unit Pengolahan Air Limbah (UPAL).
Salah satu upaya untuk mencegah pencemaran laut dan lingkungan sekitar
perlu adanya perencanaan Bangunan Unit Pengolahan Air Limbah (UPAL) dan
juga Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada bangunan Unit Pengolahan air Limbah
(UPAL).
Menurut peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 Tentang
Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya, harus
memenuhi persyaratan sebagaimana terdapat pada Pasal 1 ayat (13) Air limbah
adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair yang dibuang
ke lingkungan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan.
Metode penelitian Deskriptif yang setiap produksinya menghasilkan limbah
sebanyak 7,15 m³ per produksi dan adanya uji kandungan limbah untuk
mengetahui kandungan dalam limbah.
Hasil penelitian perencanaan didapatkan dimensi setiap dengan total
volume bangunan Unit pengolahan air Limbah (UPAL) di industri tempat
pengolahan ikan Laut di Desa Romben Rana Kec. Dungkek adalah 24,32 m³
dengan total waktu tingal selama 44,7 jam atau 2 hari dan total Rencana Anggaran
Biaya (RAB) sebesar Rp. 34.348.900,00
Kata Kunci: Unit Pengolahan Air Limbah (UPAL), Industri Ikan Laut.