Abstract :
Salah satu upaya pemerintah kabupaten Sumenep Untuk melindungi pasar
tradisional yaitu dengan cara mengatur dan menata keberadaan dan pendirian
pasar modern di suatu wilayah ertentu agar tidak merugikan dan mematikan
pasar tradisional, memberikan kepastian hukum untuk pedagang pasar tradisional
dan jaminan usaha dari kemungkinan penggusuran yang tidak berarti, dan
memberikan lokasi yang strategis untuk pasar tradisional.
Rumusan masalah adalah Bagaimanakah Implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 Untuk Perlindungan Pasar Tradisional,
sedangkan tujuan penelitian untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 Untuk Perlindungan Pasar Tradisional,
yang menjadi fokus yaitu 1) Isi Kebijakan, 2) Format Kebijakan, 3) Reputasi
Aktor.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif,
penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan
wawancara, observasi, dokumentasi, sehingga dapat menjawab fokus yang telah
ditentukan.
Dari hasil penelitian menunjukkan pemerintah kabupaten Sumenep telah
dapat mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5
Tahun 2013 Untuk perlindungan Pasar Tradisional, yaitu 1) Isi kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 telah mampu
memberikan perlindungan untuk pasar tradisional yaitu dari aspek kepastian
hukum bagi pedagang pasar, mengatur dan menata pasar modern agar tidak
mematikan pasar tradisional, memberikan lokasi yang strategis untuk pasar
tradisional, dan dalam perlindungan ini melibatkan pedagang pasar yaitu dengan
cara membuat paguyuban-paguyuban di pasar tradisional, 2) Format Kebijakan,
pemerintah kabupaten Sumenep lebih menguntungkan pasar tradisional
disbandingkan pasar modern, toko modern, dans ejenisnya, dan masyarakat