Abstract :
Pada tahun 2015, seluruh instansi pemerintah baik yang ada di pusat
maupun di daerah harus sudah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah
(SAP) berbasis akrual (accrual basis). Setelah aturan Standar Akuntansi
Pemerintah berbasis akrual ditandatangani maka pemerintah pusat dan
daerah harus sudah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah per 1 Januari
2015.
Penelitian ini di lakukan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan Dan Asset (DPPKA) dengan menggunakan metode purposive
sampling dan diperoleh 98 sampel. Teknik pengujian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pengujian regresi berganda.
Maka komitmen, Infrasrtuktur, dan sistem informasi berpengaruh
pada penerapan standar akutansi dan Sumber Daya Manusia tidak
berpengaruh pada penerapan Standar Akuntansi karena terbukti dari hasil
regresi (SPSS), hasil akhir bahwa variabel bebas (independen) yang
berpengaruh yaitu komitmen (1,226) insfrastruktur (0,244) dan sistem
informasi (0,180). Sedangkan SDM (0,030) tidak berpengaruh.Dari hasil
tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan standar akutansi dapat
mempengaruhi kesiapan pemerintah daerah melalui infrastruktur.
Kata kunci: kesiapan pemerintah, Standar Akutansi Pemerintah (SAP), peraturan
pemerintah nomor 71 tahun 2010