Abstract :
Desa memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum adat, dapat
menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta
memiliki kekayaan dan aset. oleh karena itu, eksistensi desa perlu ditegaskan
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, deregulasi dan
penataan desa pasca beberapa kali amandemen terhadap konstitusi negara serta
peraturan perundangannya menimbulkan perspektif baru tentang pengaturan desa
di Indonesia, dengan di undangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa , sebagai sebuah kawasan yang otonomi memang diberikan hak-hak
istimewa, diantaranya adalah terkait pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa,
pemilihan kepala desa serta proses pembangunan desa.
Penelitian ini dilakukan terhadap Desa Aeng Merah dengan menggunakan
metode wawancara, observasi dan dokumentasi dan diperoleh 6 orang menjadi
informan penelitian. Teknik pengujian yang digunakan dalam penelitian ini adala
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Implementasi Kebijakan Pengelolaan
Alokasi Dana Desa Aeng Merah Dalam Upaya Mewujudkan Good Governance
cukup baik, hal ini dilihat dari segi perencanaan yang terencana, tahap pelaporan
sudah ada LPJ, dalam tahap pertanggungjawaban sudah masuk dalam kategori
bertanggung jawab, dan dari tahap pengelolaan cukup dikelola dengan baik
terkahir dari tahap penatauasahaan kerja bendahara Desa cukup baik juga.
Kata Kunci : Alokasi Dana Desa, Good Governance, Desa Aeng Merah