Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
Hadi Aji Rizki, Wirya
Sunnah, Istianatus
Pujiastuti, Anasthasia
Subject
RS Pharmacy and materia medica
Datestamp
2020-10-22 06:44:23
Abstract :
Latar Belakang: Sediaan kosmetik berbentuk krim yang mengandung
hidrokuinon banyak digunakan untuk menghilangkan bercak-bercak hitam pada
wajah. Daya kerja pemucatan hidrokuinon sangat lambat dan akan lebih cepat
dengan kadar yang lebih tinggi. Kadar yang tinggi akan memberikan efek
samping yang tidak diinginkan seperti munculnya sejumlah penyakit, seperti
vitiligo (pigmen kulit hilang sehingga terbentuk area putih seperti panu hingga
okronosis).
Metode: Penelitian ini menggunakan literartur artikel dengan tema kajian analis
kandungan hidrokuinon pada sediaan kosmetika yang beredar di pasaran
menggunakan 5 jurnal yang terdiri dari 2 jurnal internasional dan 3 jurnal
nasional. Jurnal yang didapat kemudian dilakukan pengecekan keakuratan yang
terdiri dari jurnal terdaftar di schimago atau tidak, Q berapa, H index, dan Impact
factor. Untuk jurnal nasional dilakukan pengecekan status akreditasi sinta.
Hasil: Berdasarkan hasil kajian literatur dari semua artikel diperoleh hasil bahwa
semua sampel yang diuji positif mengandung hidrokuinon. Dari 98 sampel krim
pencerah kulit yang diuji dengan metode HPLC diperoleh kadar hidrokuinon
sebesar 0% - 6% (b/b) itu artinya melebihi batas kadar hidrokuinon yang telah
ditetapkan oleh FDA dan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 1998 yaitu kadar
hidrokuinon tidak boleh lebih dari 2% . Sedangkan sampel krim pemutih wajah
yang diuji dengan menggunakan metode spektofotometri UV-Vis diperoleh kadar
kurang dari 2% itu artinya telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh FDA
dan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 1998.
Kesimpulan: Sediaan kosmetika krim pemutih wajah, krim pemutih, dan krim
pemutih herbal mengandung hidrokuinon dengan kadar yang dipersyaratkan oleh
FDA dan Permenkes tahun 1998. Sedangkan sediaan kosmetika krim pencerah
kulit mengandung hidrokuinon dengan kadar tidak memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh FDA dan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 1998.
Kata Kunci : Kosmetika, Hidrokuinon, Spektrofotometri, HPLC.
Kepustakaan : 16 (1998-2019