DETAIL DOCUMENT
Analisis Pengakuan PPH Pasal 23 Atas Laba Bersih dan Pajak Terutang Pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Tribhuwana Tungga Dewi
Author
Mukoffi, A
Risnaningsih, R
Be'i, R
Subject
Bank, Laba Bersih, Pajak Terutang, PPH Pasal 23 
Datestamp
2022-05-19 07:22:30 
Abstract :
PPh Pasal 23 merupakan pemotongan pajakidari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengakuan PPh pasal 23 atas laba bersih dan pajak terutang pada PT Bank Rakyat IndonesiaiTbk. Penelitian yangidilakukan merupakanipenelitian dengan mengunakan metode kualitatif. Data yang digunakan yaitu laporan keuangan PT Bank Rakyat IndonesiaiTbk periode 2016 ? 2020. Metode analisa data yang di gunakan yaitu deskriptif. Hasil penelitian membuktikan bahwa pengakuaniPPh pasali23 atas laba bersih dan pajakiterutang pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dinyatakan cukup tinggi setiap tahunnya, didapatkan tahuni2016 sebanyak 29.53%, tahuni2017 sebanyak 27.47%, tahuni2018 sebanyak 28.80% tahun 2019 sebanyak 26.01%, dan tahun 2020 sebanyak 43.22%, hal ini berarti semakin tinggi laba bersih maka jumlah pajak PPh pasal 23 yang harus di bayar PT Bank Rakyat Indonesia Tbk juga akan semakin meningkat. Perusahaan perbankan dalam pembayaran pajak PPh pasal 23 harus sesuai peraturan yang ada untuk mendukung peningkatan pendapatan negara yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia. 

Institution Info

Universitas Tribhuwana Tungga Dewi