DETAIL DOCUMENT
Analisis Implementasi Kebijakan Tentang Perubahan Prosedur Dan Persyaratan Pencatatan Sipil Kota Malang (Studi pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Tribhuwana Tungga Dewi
Author
Ratuloly, Rudy
Setiawan, D
Firdausi, F
Subject
Implementasi Kebijakan, Analisis Proses Pembuatan E-KTP 
Datestamp
2021-08-05 01:57:08 
Abstract :
Berdasarkan berita Malang Times pada tanggal 10 november 2018 sekitar 2.000 warga Kota Malang belum melakukan perubahan E-KTP dengan berbagai alasan seperti pindah agama, menikah dan pindah domisili. pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui sistem aparat birokrasi dari segi struktur organisasi serta sistem kerjanya di Negara Indonesia ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian kualitatif deskritif, instrumen peneliti adalah peneliti itu sendiri. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan ke enam informan, observasi dimulai dari tanggal 29 juli 2019 ? 29 Agustus 2019 serta dokumentasi yang berupa catatan lapangan dengan foto-foto yang dilampirkan. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis data model intraktif yang terdiri dari pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adanya suatu perubahan dalam proses pembuatan E-KTP yang dimana sejak awal mengacu kepada kebijakan yang lama masyarakat merasakan banyaknya prosedur yang perlu lalui dalam proses pembuatan E-KTP dikarenakan masih harus mengambil surat pengantar RT/RW setempat lalu pergi ke Kelurahan untuk mengambil from yang dimana wajib diisi serta hal yang lainnya sehingga memerlukan waktu yang lama. Dengan adanya peraturan yang baru ini yaitu PP No. 96 Tahun 2018 ini memangkas segala prosedur yang ada hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan telah berusia 17 Tahun sudah dapat melakukan proses pembuatan E-KTP. 

Institution Info

Universitas Tribhuwana Tungga Dewi