DETAIL DOCUMENT
Prosedur Kegiatan Impor Dan Pengenaan PPh Pasal 22 (Studi Kasus Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai TMC Malang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Tribhuwana Tungga Dewi
Author
Maukonda, Rana Melati
Risnaningsih
Mukoffi, A
Subject
Prosedur, Kegiatan Impor, Pajak Penghasilan Pasal 22 
Datestamp
2022-02-15 04:42:43 
Abstract :
Kegiatan impor adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah Indonesia serta memenuhi kewajiban pabean seperti pembayaran BM dan PDRI. Kegiatan impor tidak terlepas dari pengenaan pajak penghasilan pasal 22, menurut UU PPh No.36 Tahun 2008, pajak penghasilan pasal 22 merupakan bentuk pemungutan pajak yang dilakukan kepada wajib pajak serta berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor barang. Peneliti melakukan penelitian pada Kantor Pos Lalu Bea Malang dibawah naungan KPPBC TMC Malang. Penelitian ini penting dilakukan agar para pengimpor yang mengimpor melalui Kantor Pos Lalu Bea Malang dapat mengetahui prosedur kegiatan Impor khususnya impor barang kiriman dan tariff pajak penghasilan pasal 22 yang diterapkan pada Kantor Pos Lalu Bea Malang. Metode yang diterapkan pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur kegiatan impor dan pengenaan pajak penghasilan pasal 22 yang diterapkan pada Kantor Pos Lalu Bea Malang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tetapi masih banyak pengimpor yang belum terlalu mengetahui tentang prosedur tersebut, sehingga harus adanya upaya dari para pegawai dalam menginformasikan tentang prosedur tersebut. 

Institution Info

Universitas Tribhuwana Tungga Dewi