DETAIL DOCUMENT
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI ATAS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PASAL 340 KUHP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Kelas II Nomor: 199/Pid.B/2020/PN Pyh)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Moudy, Alveria Paramitha
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-09 08:22:21 
Abstract :
Tindak pidana pembunuhan berencana adalah satu dari sekian tindak pidana yang sangat meresahkan di tengah masyarakat, hal ini diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Ada satu kasus pembunuhan berencana yang cukup menarik perhatian warga pada akhir 2020 hingga awal 2021, terjadi di Payakumbuh dengan terdakwa bernama Nofrianto pgl Rian bin Ismet. Hakim dalam putusan nomor: 199/Pid.B/PN/Pyh menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanyalah penjara 19 tahun. Peneliti dalam studi kasus ini merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Apakah dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh Kelas II dalam menjatuhkan pidana mati atas terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan Nomor: 199/Pid.B/2020/PN Pyh, dan 2) Bagaimanakah pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan Nomor: 199/Pid.B/2020/PN Pyh. Untuk menjawab permasalahan diatas, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan sumber data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa hakim dalam perkara ini telah mempertimbangan segala sesuatu berlandaskan pertimbangan yuridis berupa surat dakwaan JPU, keterangan saksi dan terdakwa, barang bukt serta pasal hukum pidana. Adapun secara non-yuridis yang meliputi latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa baik secara fisik, psikis mmaupun sosial ekonomi. Hal lain yang menjadi pertimbangan ialah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Selanjutnya dalam pembuktian, hakim atas dasar alat bukti sah yang telah terungkap dalam persidangan meyakinkannya bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindakannya menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana. Sistem yang digunakan dalam pembuktian ialah pembuktian menurut undang-undang negatif dengan alat bukti sah yang diperiksa dalam perkara ini meliputi: keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Sehingga tindakan hakim dalam menjatuhkan pidana mati atas terdakwa dalam putusan nomor: 199/Pid.B/PN Pyh dipandang pantas dan telah memenuhi keadilan serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku 
Institution Info

Universitas Andalas