DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI TIDAK DITERAPKANNYA AJARAN KAUSALITAS DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Albert, Michael Julian Lase
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-21 04:53:39 
Abstract :
ABSTRAK Kausalitas memberikan penjabaran mengenai penyebab suatu fenomena bisa terjadi. Konsep kausalitas ini memberikan penjelasan mengenai bagaimana suatu perbuatan dapat dijadikan suatu sebab dari suatu peristiwa yang merupakan suatu peristiwa pidana. Dalam hukum pidana, konsep kausalitas berhubungan dengan jenis delik materiil dan delik-delik yang dikualifisir akibatnya, khususnya dalam tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. Permasalahan dari penulisan ini terletak pada bagaimana implikasi tidak diterapkannya kausalitas dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana lingkungan hidup, khususnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis-normatif. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yang menekankan pada proses penyimpulan deduktif dan induktif, serta dengan logika ilmiah. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh korporasi sebagai bagian dari rantai kausalitas terjadinya kebakaran di areal konsesi milik PT. Kumai Sentosa. Dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus ini tidak dijatuhkan pada korporasi. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan perbuatan korporasi berupa land clearing (pembukaan lahan) sebagai salah satu rentetan sebab dari terjadinya kebakaran yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di arela konsesi milik korporasi tersebut. Diperlukan kajian lebih mendalam terkait ajaran kausalitas, terutama dalam hal perbuatan pidana korporasi yang sampai saat ini belum dibahas oleh banyak ahli. Perlu ditegaskan bagi setiap penegak hukum, khususnya hakim di Indonesia agar menerapkan ajaran kausalitas sebagai pertimbangan dalam menyelesaian perkara pidana, khususnya delik materiil yang membutuhkan ajaran kausalitas dalam memutus perkara. Kata kunci: Kausalitas, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Korporasi 
Institution Info

Universitas Andalas