DETAIL DOCUMENT
UPAYA PENCEGAHAN OLEH KEPOLISIAN SEKTOR KEC. BATIPUH SELATAN TERHADAP PELANGGARAN PERGUB NOMOR 81 TAHUN 2017 TENTANG TINDAK PIDANA PENGGUNAAN BOM IKAN DI DANAU SINGKARAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Andra, Afdilla
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2022-03-01 07:11:21 
Abstract :
ABSTRAK Tindak pidana bom ikan diatur didalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Undang-Undang Perikanan). Kemudian terkait larangan penggunaan bom ikan dalam menangkap ikan di Danau Singkarak dipertegas oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak. Penggunaan bom ikan di Danau Singkarak saat ini sangatlah banyak sehingga membuat Kepolisian Sektor Kec. Batipuh Selatan melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan di Danau Singkarak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah kedudukan dan wewenang Kepolisian Sektor Kec. Batipuh Selatan terhadap pelanggaran Pergub Nomor 81 Tahun 2017 tentang tindak pidana penggunaan bom ikan di Danau Singkarak? 2. Bagaimanakah upaya pencegahan oleh Kepolisian Sektor Kec. Batipuh Selatan terhadap pelanggaran Pergub Nomor 81 Tahun 2017 tentang tindak pidana penggunaan bom ikan di Danau Singkarak? 3. Bagaimankah kendala yang dialami oleh Kepolsian Sektor Kec. Batipuh Selatan dalam menindak pelaku yang melanggar Pergub Nomor 81 Tahun 2017 tentang tindak pidana penggunaan bom ikan di Danau Singkarak? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau yang dikenal dengan penelitian lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen, wawancara dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa 1. Kedudukan dan Wewenang Kepolisian Sektor Kec. Batipuh Selatan Terhadap Pelanggaran Pergub Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Penggunaan Bom Ikan di Danau Singkarak adalah sebagai pengawas perikanan yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang ada. 2.Upaya Pencegahan Oleh Kepolisian Sektor Kec. Batipuh Selatan terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Penggunaan Bom Ikan di Danau Singkarak yaitu penyuluhan dan sosialisasi hukum, pemberian bantuan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan, melakukan patroli di Danau Singkarak, peningkatan peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di masing-masing nagari, dan Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Danau Singkarak 3. Kendala Kepolisian Sektor Kec. Batipuh Selatan memproses pelaku tindak pidana bom ikan adalah sulitnya mendapatkan barang bukti, fasilitas yang tidak memadai, kurangnya personil, dan kurangnya kerjasama masyarakat setempat. Kata Kunci : Pencegahan, Kepolisian, Tindak Pidana Perikanan, Bom Ikan. 
Institution Info

Universitas Andalas