DETAIL DOCUMENT
PEMEKARAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Alldo, Vebrio
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-23 04:22:11 
Abstract :
ABSTRAK Sejak era reformasi otonomi daerah berperan penting dalam pembangunan Indonesia. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban dari pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kabupaten Dharmasraya merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung pada 2004. Dharmasraya sebagai Kabupaten ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kabupaten Pasaman Barat Di Provinsi Sumatera Barat. Sebagai daerah pemekaran dan berdiri sendiri, Kabupaten Dharmasraya memiliki hak otonomi sendiri dalam pengelolaan Kabupaten. Dalam melaksanakan pembangunan di daerah pada tahun 2016-2021 pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Latar belakang dari permasalahan ini adalah: pertama, bagaimana latar belakang pemekaran Kabupaten Dharmasraya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kabupaten Pasaman Barat Di Provinsi Sumatera Barat? dan kedua, bagaimana evaluasi terhadap pembangunan Kabupaten Dharmasraya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Dan Kabupaten Pasaman Barat Di Provinsi Sumatera Barat?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis-sosiologis, yaitu suatu pendekatan yang ada dalam masalah yang akan diteliti, baik secara kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang pemekaran Dharmasraya terjadi karena jauhnya akses transportasi dari Sijunjung bagian Selatan yang sekarang Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Sijunjung serta tidak meratanya pembangunan. Selain itu penelitian ini mengungkap bahwa pembangunan Kabupaten Dharmasraya tahun 2016-2021 di bagian infrastruktur tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang terfokus pada pembangunan jalan dan rumah layak huni. Dalam perjalanannya, pembangunan jalan dan rumah layak huni di Kabupaten Dharmasraya menunjukkan perbaikan, namun masih menyisakan daerah tertinggal yang perlu ditanggulangi. 
Institution Info

Universitas Andalas