DETAIL DOCUMENT
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENJUALAN PULSA DI KOTA PADANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Welda, Misra Rahayu
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-22 06:41:14 
Abstract :
ABSTRAK Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi Barang dan Jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Saat ini pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dan disempurnakan dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Salah satu yang menjadi objek dari Pajak Pertambahan Nilai adalah usaha yang bergerak di bidang penjualan pulsa yang diatur lebih lanjut oleh PMK Nomor6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, Voucer. Kota Padang adalah kota yang selalu mengalami peningkatan dalam penggunaan pulsa sehubungan dengan itu peneliti melalukan penelitian Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Pulsa di Kota Padang, dengan permasalahan sebagai berikut: 1) bagaimana Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Penjualan Pulsa di Kota Padang. 2) Apa Permasalahan Yang Timbul Setelah Diberlakukannya Aturan Tentang Pajak Penjualan Pulsa di Kota Padang. Untuk menyelesaikan masalah tersebut peneliti menggunakan metode penelitian yaitu yuridis empiris, yang bertumpu dari hasil penelitian di lapangan dengan menggunakan metode analisis kualitatif, dengan data yang dibutuhkan primer dan sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Pulsa di Kota Padang dalam pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana mestinya, Wajib Pajak masih merasa kesulitan terhadap pengenaan pajak atas penjualan pulsa. 2) permasalahan yang terdapat dalam pemungutan PPN terhadap penjualan pulsa yaitu masalah yuridis dan non yuridis. Kata Kunci: Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai, Pulsa. 
Institution Info

Universitas Andalas