DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM PENERIMA FIDUSIA SEBAGAI PEMEGANG HAK FIDUSIA TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DIRAMPAS NEGARA BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN (STUDI KASUS NOMOR 38 /PDT.G/2018/PN.PDG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Tuti, Charany
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-23 08:01:35 
Abstract :
ABSTRAK Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dimana objek jaminan fidusia beralih hak kepemilikannnya kepada kreditur tetapi penguasaan benda tetap pada penguasaan debitur. Penguasaan benda yang ada pada penguasaan debitur bisa saja digunakan oleh debitur untuk melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan objek jaminan fidusia dirampas oleh negara. Perampasan objek jaminan fidusia menyebabkan kerugian materiil ataupun immateril terhadap kreditur dan dalam pengalihannya ke negara sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait pengalihan harus berdasarkan persetujuan kreditur dan melekat asas droit de suie. Adapun rumusan masalah yaitu 1. Bagaimana status hukum objek jaminan fidusia yang dirampas negara melalui suatu putusan pengadilan berkaitan dnegan tindak pidana perusakan hutan dalam hal debitur tidak mampu membayar hutangnya? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur sebagai penerima fidusia terhadap objek jaminan fidusia yang dirampas oleh negara berkaitan dengan kasus tindak pidana perusakan hutan? Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian yuridis normatif dimana terjadi norma kosong dikarenakan belum ada peraturan mengenai objek jaminan fidusia yang dirampas negara, bagaimana status hukum serta perlindungan hak kreditur akibat dirampasnya benda tersebut. Status hukum objek jaminan fidusia tidak hilang sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 dan Perlindungan hukum terhadap kreditur diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan jaminan fidusia tetap mengikuti objek jaminan fidusia dimanapun berada atau apabila objek jaminan fidusia berada pada pihak ketiga maka penerima fidusia memiliki kewenangan untuk mengambilnya. Kata kunci: Fidusia, Perlindungan Penerima Fidusia, Tindak Pidana. 
Institution Info

Universitas Andalas