Abstract :
Televisi sebagai sumber data dan pembentuk pendapat masyarakat, mempunyai
peran yang strategis, terutama dalam memajukan negeri ini. Penyiaran televisi
dilakukan dalam satu kerangka telekomunikasi publik, negara mengontrol spektrum
frekuensi yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran untuk kemakmuran
rakyat. Media penyiaran ini idealnya memainkan peran yang sangat penting dalam
memelihara dan mengembangkan kearifan lokal. Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah (KPID) Sumatera Barat yang berperan mengatur dan mengawasi hal-hal
mengenai penyiaran terutama televisi swasta. Peneliti melakukan penelitian ini
dengan maksud dan tujuan untuk mengetahui implementasi P3-SPS KPID
Sumatera Barat dalam pengawasan siaran program lokal pada televisi swasta dan
mengetahui sejauh mana KPID Sumatera Barat dalam menindaklanjuti siaran
program lokal pada televisi swasta yang melakukan pelanggaran. Dalam membahas
penelitian ini, peneliti menggunakan teori media demokrasi partisipan. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif.
Paradigma yang digunakan adalah paradigma post positivisme. Pengumpulan data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan
dokumentasi. Ketiga metode pengumpulan data tersebut berasal dari pengamatan
terhadap kegiatan pengawasan program lokal serta wawancara KPID Sumatera
Barat dan pihak stasiun televisi swasta di Sumatera Barat. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa implementasi P3-SPS oleh KPID Sumatera Barat dalam
mengawasi siaran program lokal pada televisi swasta tetapi belum berjalan secara
optimal, terdapat kendala yang dihadapi KPID Sumatera Barat seperti kurangnya
sumber daya dalam melakukan pengawasan dan kesadaran dari lembaga penyiaran
stasiun televisi swasta yang terus menerus melakukan pelanggaran dikarenakan
finansial dan sumber daya manusia yang tidak cukup, selain itu terdapat beberapa
aturan dalam P3-SPS yang kurang kuat sehingga menjadi celah bagi stasiun televisi
untuk memanfaatkan aturan tersebut untuk melanggar.