DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN DAN PEMBUKTIAN PASAL YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA TERHADAP TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA (BLASPHEMY LAW) (Studi Putusan 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Adinda, Faradilla Mursalin
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-25 08:14:35 
Abstract :
ABSTRAK Tindak Pidana Penodaan terhadap Agama banyak terjadi di Indonesia. Salah satunya kasus penodaan agama yang terjadi di Kota Tanjung Balai. Putusan Nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn adalah salah satu contoh tindak pidana penodaan terhadap agama. Berbagai ketidakadilan dan ketidaktepatan dalam penerapan hukum dalam undang-undang penodaan agama di Indonesia menunjukan bahwa reformasi hukum harus segara dilakukan, sehingga penulis merasa perlu dilakukan penelitian ini dengan rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara penodaan agama pada Putusan Nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn? 2. Bagaimana pembuktian Pasal 156a KUHP yang diajtuhkan kepada terdakwa terhadap tindak pidana penodaan agama di putusan Nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn? 3. Bagaimana isi Undang-Undang Penodaan Agama No. 1/PNPS/1965 yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia? Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang mengambil sumber data dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa kepustakaan. Dasar pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn terdiri dari 2 (dua) yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Majelis Hakim Kurang cermat dalam memeriksa unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal ini unsur ?kesengajaan? harus dibuktikan secara seksama karena pasal ini menunjukan adanya niat atau mens area dari perbuatan seseorang yang menginginkan timbulnya ?permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan agama?. Kata Kunci: Penodaan Agama, Putusan Hakim, Kebebsan Berpendapat 
Institution Info

Universitas Andalas