DETAIL DOCUMENT
UPAYA TIM KLEWANG BURU SERGAP POLRESTA PADANG DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PADANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Muhammad Levi, Sutansyah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-02 07:48:44 
Abstract :
ABSTRAK Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) sangat menonjol dibandingkan tindak pidana lainnya dari total angka tindak pidana yang ada di Kota Padang, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) sangat meresahkan masyarakat Kota Padang, kepolisian terutama Tim Klewang yang merupakan tim buru sergap Polresta Padang selaku penegak hukum dimana dalam melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayogaman dan pelayanan masyarakat. Tim Klewang bertujuan menyidik, menyelidiki, dan menangkap pelaku tindak pidana yang ada di Kota Padang terutama pada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) agar terwujudnya visi dari Kapolresta Padang yakni menjadikan Kota Padang zero criminal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan sekunder berupa buku, dokumen, dan hasil wawancara dengan narasumber terkait penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti di Polresta Padang bentuk upaya penanggulangan oleh Tim Klewang yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yang dilakukan berupa melakukan patroli malam, sosialisasi kepada masyarakat, mengefektifkan peran siskamling, dan mengaktifkan media sosial. Upaya represif berupa melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, penyamaran, penyidikan atau penangkapan dan melakukan penegakan hukum kepada pelaku kejahatan. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Tim Klewang dalam menjalankan tugas-tugasnya yakni berupa kendala internal dan kendala eksternal, kendala internal berupa kendala sarana dan prasarana dan kendala anggaran. Kendala eskternal berupa kendala tersangka yang sulit diketahui, laporan masyarakat yang lambat untuk memberitahu Tim Klewang saat setelah kejadian, kurangnya alat bukti dari masyarakat seperti tidak adanya cctv atau kamera pengintai di tempat kejadian perkara, dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam membantu Tim Klewang mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Kata kunci: Penanggulangan, Tim Klewang, Tindak Pidana Pencurian, Kota Padang. 
Institution Info

Universitas Andalas