DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI OJEK ONLINE YANG MENGGUNAKAN PONSEL KETIKA BERKENDARA MENURUT UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Kasus Kepolisian Resort Kota Padang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Aulia Rahman, Zheta
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-07 07:23:47 
Abstract :
ABSTRAK Dalam masyarakat modern ini, fenomena angkutan umum berbasis online telah muncul yang menggunakan aplikasi yang ada di ponsel sebagai media utama untuk pemesanan dan di terima oleh pengemudi ojek online melalui ponsel mereka juga. Dalam Pasal 106 ayat 1 Undang ? Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat larangan melakukan aktivitas berkendara selain mengemudi, salah satunya adalah menggunakan ponsel ketika berkendara. Pada tahun 2019 tercatat ada 17 kasus yang ditindak oleh pihak Kepolisian Resor Kota Padang kepada pengemudi ojek online. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan ponsel ketika berkendara menurut pasal 106 ayat (1) jo Pasal 283 UU LLAJ di kota Padang? 2) Apa faktor penghambat pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan ponsel ketika berkendara menurut pasal 106 ayat (1) jo Pasal 283 UU LLAJ di kota Padang?. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Polresta Padang. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis menunjukan bahwa langkah awal yang dilakukan pihak penegak hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan ponsel ketika berkendara adalah sosialisasi. Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk himbauan, apabila masih terjadi pelanggaran pengemudi ojek online akan langsung ditindak dengan penilangan. Setiap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas tidak selalu berjalan lancar, tentu ada faktor-faktor penghambat dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian diantaranya faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal ini didasari pada rasa iba petugas kepolisian kepada pengemudi ojek online yang mencari nafkah untuk keluarga. Faktor eksternal muncul akibat pengemudi ojek yang tidak terima karena ditilang oleh pihak kepolisian. Kata kunci : Penegakan Hukum, Ojek Online, Ponsel 
Institution Info

Universitas Andalas