DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DALAM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA SUMATERA BARAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Annisa, Al Mardiya
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-08 04:30:38 
Abstract :
PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DALAM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA SUMATERA BARAT (Annisa Al Mardiya, 1810112074, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2022, 85 halaman) ABSTRAK Praktek pembalakan liar yang biasa disebut illegal logging merupakan masalah yang biasa terjadi dan dihadapi Indonesia. Salah satu kawasan Indonesia yang terdapat kasus illegal logging adalah wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Tindak pidana illegal logging diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pada fakta di lapangan, polisi mengalami kendala dalam menyentuh seluruh pelaku dalam kasus illegal logging. Biasanya polisi hanya berhasil menangkap supir yang mengangkut kayu hasil illegal logging tersebut, padahal banyak oknum yang terlibat di dalam kasus ini seperti: cukong yang merupakan otak atau dalang yang memberi modal dalam kejahatan illegal logging, penadah kayu, penebang kayu, dan oknum yang terlibat membantu mengamankan aktifitas illegal logging. Pertanyaan penelitian yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Pertama, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum oleh penyidik kepolisian terhadap tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polda Sumbar? Kedua, apa upaya yang dilakukan Polda Sumbar dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging? Ketiga, apa saja kendala dalam membuktikan dan meringkus pelaku dalam kasus tindak pidana illegal logging oleh penyidik kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran polisi sangat diperlukan dalam penegakan hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus illegal logging. Dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, Subdit IV Ditreskrimsus dibantu juga oleh dinas kehutanan dalam penyidikan untuk membuktikan dan menangkap pelaku kasus illegal logging tersebut. Adapun kendala dalam membuktikan dan meringkus seluruh pelaku kasus tindak pidana illegal logging disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, faktor politik dan faktor penegak hukum. Kata Kunci: Penyidik, Polisi dan Illegal Logging 
Institution Info

Universitas Andalas