DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUKO DI KABUPATEN SIJUNJUNG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Monica, Ana Rizky
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-08 04:39:40 
Abstract :
Izin Mendirikan Bangunan Ruko merupakan suatu persetujuan dari pihak yang bewenang untuk mendirikan sebuah bangunan dalam bentuk ruko (rumah toko). Daerah Sumatera Barat khususnya Kabupaten Sijunjung masih banyak terdapat ruko yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, salah satunya tidak sesuai dalam pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Sijunjung Nomor 5 Tahun 2012 tentang bangunan dan gedung, seperti adanya pelanggaran saat pembangunan ataupun saat pengajuan prosedur perizinan mendirikan ruko. Pada umumnya masyarakat mengurus Izin Mendirikan Bangunan Ruko ini karena dapat menjadi dokumen penunjang saat akan melakukan pengkreditan di Bank. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu bagaimana prosedur izin mendirikan bangunan ruko di Kabupaten Sijunjung dan bagaimana upaya pemerintah untuk menegakkan hukum administrasi terhadap pelanggaran izin mendirikan bangunan ruko di Kabupaten Sijunjung, serta apa tindak lanjut dari bangunan ruko yang melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Sijunjung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, yaitu menganalisis permasalahan dengan memperhatikan norma hukum yang berlaku tentang Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan Ruko Di Kabupaten Sijunjung. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara dan studi dokumen. Penelitian dilakukan dengan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sijunjung (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sijunjung. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan Ruko Di Kabupaten Sijunjung dilakukan oleh DPMPTSP untuk pengajuan Prosedur dan ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR dalam bentuk pengawasan serta pemeriksaan dengan cara mendatangi bangunan ruko, memeriksa kelengkapan IMB, memberi pengarahan serta sanksi administrasi berupa tegusan lisan/ tulisan. Serta upaya yang dilakukan yaitu dalam bentuk pemberian sosialisasi serta pengawasan secara terintegrasi dengan unit kerja perangkat daerah. Kata Kunci : Penegakan Hukum Administrasi, Pelanggaran Izin, Izin Mendirikan Bangunan Ruko 
Institution Info

Universitas Andalas