DETAIL DOCUMENT
“PERANAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM PENGUNGKAPAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI” (Studi di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Adryan Surya, Putra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-30 08:53:17 
Abstract :
ABSTRAK Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dalam memberantas suatu tindak pidana korupsi salah satunya melalui peranan Intelijen Kejaksaan yang bertugas melakukan mata rantai penyelidikan melalui metode/ teknik Intelijen Kejaksaan. Dari hasil penelitian ini penulis mendapatkan kesimpulan 1) Pada dasarnya, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melakukan mata rantai penyelidikan dimulai dengan menyiapkan berbagai hal dalam melakukan suatu Kegiatan/ Operasi Intelijen, telah sesuai sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor: Per- 037/A/J.A/9/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor: Per- 006/A/J.A/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 2) Hambatan yang dihadapi oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam mengungkap suatu dugaan tindak pidana korupsi yaitu hambatan internal yang berasal dari dalam Lembaga Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Selain itu, hambatan yang dihadapi oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga berasal dari luar Lembaga Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan atau hambatan eksternal. 3) Untuk menanggulangi hambatan yang muncul dari tubuh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan itu sendiri, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan beberapa hal seperti menemui pimpinan secara berkala untuk mengeluarkan petunjuk/ disposisi sesegera mungkin, terkait konflik kepentingan di tubuh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Seksi Intelijen akan menjelaskan posisi pihak tertentu yang berhubungan dengan suatu dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga adanya kejelasan dan kesepahaman di Internal Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Selanjutnya untuk mengatasi hambatan Eksternal, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan beberapa hal, seperti melakukan penyuluhan hukum, melakukan penyamaran, dan menyesuaikan jadwal wawancara dengan pihak-pihak terkait. 
Institution Info

Universitas Andalas