DETAIL DOCUMENT
PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP/DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN/DAFTAR PEMILIH KHUSUS BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR P
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Ravi, Rabbani
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-10 07:20:15 
Abstract :
ABSTRAK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berwenang dalam menentukan dalam hak pilih dan dipilih adalah Komisi Pemilihan Umum. Hal ini menjadikan tujuan dalam pemilu adanya untuk kebebasan dipilih atau pemilih. Dengan adanya hak tersebut maka Komisi Pemilihan Umum diberikan kewenangan untuk sepenuhnya menetapkan apakah seseorang tersebut dapat ditetapkan sebagai pemilih atau tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan adanya batasan tersebut maka dalam suatu negara demokrasi ini dapat dijadikan tolak acuan dalam negara demokrasi menjaga dan memberikan hak politik serta kebebasan hak suara kepada rakyat dalam pemilu. Dengan berbagai lembaga yang telah ada dari pemilu-pemilu sebelumnya telah adanya perubahan dalam mekanisme untuk menciptakan pemilu yang lebih baik sehingga menjaga hak politik warga negara dan hak suara untuk pemilu. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ialah Pertama,bagaimana penetapan pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah pada pemilu serentak Tahun 2019 di Kabupaten Tanah Datar,Kedua, bagaimana upaya KPUD Kabupaten Tanah Datar terhadap penyelesaian masalah terhadap hak pemilih yang timbul akibat Kartu Tanda Penduduk Elektronik terhadap warga negara asing di Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris,dengan menganalisis masalah dengan memperhatikan norma hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan hukum yang berlaku di lapangan. Dalam penelitian ini diketahui bahwa dalam pemilu serentak Tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum menetapkan wilayah daerah pilih seseorang dalam menentukan hak suaranya. Dalam hal ini dijelaskan bahwa dalam menetapkan calon pemilih untuk pemilu serentak Tahun 2019 adanya berbagai hal yang menjadi pertimbangan Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk menetapkan pemilih. Untuk itu komisi pemilihan Umum menetapkan berbagai pembagian untuk calon pemilih dengan kriteria sebagai Daftar Pemilih Tetap,Daftar Pemilih Tambahan,Daftar Pemilih Khusus untuk menjalakan efisiensi dari kecurangan pemilu pada Tahun 2019. dengan ditemukan nya adanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dimiliki oleh warga negara asing tersebut di kabupaten Tanah Datar maka itu menjadi tanggung jawab KPU sebagai langkah awal dalam menentukan calon pemilih serentak Tahun 2019. sehingga dalam pemilu serentak Tahun 2019 itu menjadikan langkah pertimbangan dari berbagai elemen untuk mengeluarkan warga negara asing tersebut dari Daftar Pemilih Tetap. Masalah ini dikarenakan adanya kurang koordinasi antara elemen-elemen yang dibentuk KPU dalam menetapkan calon pemilih untuk pemilu Tahun 2019. maka dalam pelaksanaan pemilu adanya berbagai pertimbangan pembagian yang dilakukan oleh KPU dengan undang-undang yang berlaku sehingga dalam pemilu Tahun 2019 dengan adanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai salah satu syarat untuk memilih sehingga dapat melaksanakan pemilu Tahun 2019. 
Institution Info

Universitas Andalas