Abstract :
Terhadap nasabah yang mengalami kredit bermasalah atau non-performing
loan maka bank dapat menempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit
dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu
langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank
sebagai kreditur dan nasabah peminjam sebagai debitur (non litigasi),. Permasalahan
penelitian terdiri dari: Bagaimana upaya penyelamatan kredit pemilikan rumah (KPR)
bermasalah antara pihak bank dengan debitur pada PT. Bank Tabungan Negara
Cabang Padang?Apakah kendala-kendala yang ditemui dalam proses pelaksanaan
penyelamatan kredit pemilikan rumah (KPR) bermasalah antara pihak bank dengan
debitur pada PT. Bank Tabungan Negara Cabang Padang dan bagaimana solusinya?
Adapun metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini bersifat yuridis
sosiologis kemudian dianalisa secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Adapun strategi BTN cabang Padang dalam menangani KPR bermasalah terhadap
debitur yang mempunyai itikad baik dan kooperatif adalah: Melakukan Pembinaan
Debitur, Melakukan penyelamatan kredit dengan Penjadwalan Ulang Sisa Pinjaman
(PUSP) dan Penjadwalan Ulang Sisa Tunggakan (PUST) serta Alih Debitur. Beberapa
kendala yang biasa ditemui oleh bagian penyelamatan kredit pada PT. BTN Cabang
Padang di lapangan dalam rangka penyelamatan kredit diantaranya: Karakter debitur,
dimana debitur tersebut enggan membayar hutang walaupun usahanya berjalan secara
baik, adanya keterbatasan tenaga staf yang ahli di bidang penyelamatan kredit,
Penyelamatan kredit KPR belum dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, karena
debitur tidak memenuhi Surat Pemberitahuan, pihak Bank harus menurunkan Tim
Khusus untuk mendatangi debitur, sementara terkadang alamat debitur yang ditempuh
cukup jauh, debitur tidak beretika ketika negosiasi dilakukan, gagalnya poses
penyelamatan kredit apabila hasil debitur tidak menyepakati hasil dari penjadwalan
ulang yang dilakukan debitor, dikarenakan jumlah angsuran yang akan dating tidak
jauh berbeda ataupun lebih besar dari yang sebelunya. Hal tersebut diperparah dengan
adanya biaya biaya lain yang dikenakan kepada debitur pada saat penyelamatan kredit
seperti boaya asuransi. Hendaknya pihak bank dalam memberikan penyelamatan
kredit harus sesuai dengan kemampuan debitur, dengan tidak hanya mementingkan
kepentingan bank saja Adapun saran yaitu Dalam hal pemberian kredit pemilikan
rumah hendaknya pihak bank melakukan pembinaan yang rutin kepada debitur, hal
tersebut untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah. PT Bank Tabungan Negara
Cabang Padang perlu mempunyai sikap yang lebih tegas dalam melaksanakan
penyelamatan kredit bermasalah terutama mengenai 5 C’s of Credit (Character,
Capacity, Capital, Collateral, Condition of economy, ) diharapkan melakukan analisis
tersebut dengan lebih cermat dan cerdik.