Abstract :
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA
JASA LAYANAN PINJAMAN ONLINE PAYLATER DI PADANG
(STUDY PADA PERUSAHAAN GOJEK DAN FINDAYA)
(WULAN TRI SURYANI, 182020123034, Fakultas Hukum Unand, 2018, 116.
Halaman) Pembimbing: Dr. Yulfasni SH., MH. Dan Wetria Fauzi SH., SH.,
M.Hum
ABSTRAK
Paylater merupakan fasilitas keuangan melalui metode pembayaran dengan cicilan
tanpa kartu kredit yang disediakan oleh perusahaan Fintech atau Peer to Peer
Landing Paylater mempunyai aturan hukum yaitu POJK No 77/Pojk.01/2016
Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penelitian ini mengkaji: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna
jasa layanan pinjaman online paylater di kota Padang 2. Bentuk kerugian
konsumen pengguna jasa layanan pinjaman online paylater di kota Padang. 3.
Pengaturan hukum terhadap konsumen pengguna jasa layanan pinjaman online
Paylater di kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
empiris bersifat deskriptif analisis dengan dukungan data primer dan sekunder
yang dikumpulkan melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini
bahwa perlindungan hukum konsumen Paylater gojek di kota Padang belum
sepenuhnya berjalan secara efektif ditandai dengan masih adanya hak-hak
konsumen yang dilanggar. Seperti perjanjian elektronik yang tidak jelas dan tidak
selesainya pengaduan konsumen, peretasan akun Paylater, penurunan limit, sistem
yang selalu eror, penagihan Paylater yang tidak jelas sehingga pengaturan hukum
Paylater belum memadai dan mencerminkan adanya kepastian hukum. Saran yang
dapat diberikan oleh peneliti yaitu agar OJK sebagai lembaga yang mengawasi
perusahaan Paylater Fintech memperketat aturan dan pengawasan, penyelesaian
hukum dibidang perlindungan konsumen Paylater harus mencerminkan kepastian
hukum, dan konsumen sebagai pengguna Paylater di haruskan berhati-hati dalam
menggunakan aplikasi Paylater terutama Paylater yang terdaftar di OJK
Kata Kunci: Pengaturan Hukum,Kerugian Konsumen, Perlindungan Hukum