DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAYANAN PINJAMAN ONLINE PAYLATER DI PADANG (STUDY PADA PERUSAHAAN GOJEK DAN FINDAYA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Wulan, Tri Suryani
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-05-13 09:18:58 
Abstract :
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAYANAN PINJAMAN ONLINE PAYLATER DI PADANG (STUDY PADA PERUSAHAAN GOJEK DAN FINDAYA) (WULAN TRI SURYANI, 182020123034, Fakultas Hukum Unand, 2018, 116. Halaman) Pembimbing: Dr. Yulfasni SH., MH. Dan Wetria Fauzi SH., SH., M.Hum ABSTRAK Paylater merupakan fasilitas keuangan melalui metode pembayaran dengan cicilan tanpa kartu kredit yang disediakan oleh perusahaan Fintech atau Peer to Peer Landing Paylater mempunyai aturan hukum yaitu POJK No 77/Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penelitian ini mengkaji: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa layanan pinjaman online paylater di kota Padang 2. Bentuk kerugian konsumen pengguna jasa layanan pinjaman online paylater di kota Padang. 3. Pengaturan hukum terhadap konsumen pengguna jasa layanan pinjaman online Paylater di kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris bersifat deskriptif analisis dengan dukungan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini bahwa perlindungan hukum konsumen Paylater gojek di kota Padang belum sepenuhnya berjalan secara efektif ditandai dengan masih adanya hak-hak konsumen yang dilanggar. Seperti perjanjian elektronik yang tidak jelas dan tidak selesainya pengaduan konsumen, peretasan akun Paylater, penurunan limit, sistem yang selalu eror, penagihan Paylater yang tidak jelas sehingga pengaturan hukum Paylater belum memadai dan mencerminkan adanya kepastian hukum. Saran yang dapat diberikan oleh peneliti yaitu agar OJK sebagai lembaga yang mengawasi perusahaan Paylater Fintech memperketat aturan dan pengawasan, penyelesaian hukum dibidang perlindungan konsumen Paylater harus mencerminkan kepastian hukum, dan konsumen sebagai pengguna Paylater di haruskan berhati-hati dalam menggunakan aplikasi Paylater terutama Paylater yang terdaftar di OJK Kata Kunci: Pengaturan Hukum,Kerugian Konsumen, Perlindungan Hukum 
Institution Info

Universitas Andalas