DETAIL DOCUMENT
PENDISTRIBUSIAN ZAKAT OLEH BADAN AMIL ZAKAT SUMATERA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT SUMATERA BARAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Fitri, Wahyuni
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-03-21 07:13:22 
Abstract :
ABSTRAK Baznas sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan zakat diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai prioritas pendistribusian zakat oleh Baznas Sumbar berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Sumatera Barat, dan kriteria mustahik yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prioritas pendistribusian zakat Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam membantu program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan penanganan masalah kesejahteraan sosial masyarakat, untuk mengetahui kriteria penerima zakat yang dapat dikategorikan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Sumbar di Baznas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yaitu wawancara dengan ketua pelaksana dan staff bidang pengumpulan serta salah satu penerima zakat dari Baznas Sumbar, dan data sekunder diperoleh dari penelitan kepustakaan yaitu berdasarkan Undang-Undang dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukan bahwa prioritas pendistribusian oleh Baznas Sumbar yaitu pendistribusian mengutamakan sekitar domisili lembaga zakat baru wilayah lain, Baznas perlu mengidentifikasi kondisi dan situasi serta permasalahannya agar bisa memutuskan mana yang lebih berhak menerima zakat dan Baznas akan memprioritaskan kebutuhan konsumtif mustahik daripada produktif selama kebutuhan konsumtif mustahik belum terpenuhi dengan baik, dan kriteria penerima zakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Sumatera Barat yaitu, Mustahik memenuhi syarat dan berhak menerima zakat, Mustahik yang kebutuhan hidupnya belum tercukupi, Mustahik yang mendayagunakan zakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Kata Kunci : Zakat, Badan Amil zakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 
Institution Info

Universitas Andalas