Abstract :
ABSTRAK
Pada setiap kehidupan masyarakat dibutuhkan aturan untuk mengatur jalannya kehidupan agar tertib dan teratur. Indonesia menjalankan prinsip otonomi daerah yaitu setiap daerah baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Berdasarkan otonomi daerah itu juga daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat melahirkan sendiri peraturan daerah yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakatnya. Dalam membentuk peraturan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat diperlukan adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan telah menjelaskan terkait keharusan adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan setiap peraturan perundang-undangan. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda dapat berupa tertulis ataupun lisan. Kota Pariaman yang merupakan salah satu daerah otonom di Indonesia juga dapat membentuk Peraturan Daerah sendiri berdasarkan ketentuan yang telah ada dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Berdasarkan hal tersebut akan dibahas tentang permasalahan : Pertama, bagaimana pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kedua, Apa kendala dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Untuk menjawab permasalahan tersebut diperlukan suatu metode penelitian, dimana pada penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian : Pertama, pelaksanaan pembentukan Perda Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum masih belum maksimal terkait pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda ini karena adanya beberapa kendala atau faktor penghambat baik dari pembentuk Perda maupun dari masyarakat. Kedua, kendala dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018, yaitu kurangnya sosialisasi terkait rancangan Perda, kurangnya pemahaman masyarakat tentang haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan Perda, tidak terlibatnya masyarakat secara langsung dalam pembentukan Perda, serta kurangnya pemahaman masyarakat terkait rancangan Perda itu sendiri.