DETAIL DOCUMENT
HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA TERKAIT HAK UNTUK HIDUP DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2-3/PUU-V/2007
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Rahmad, Fiqrizain
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2017-01-27 07:39:55 
Abstract :
Pidana mati dipercaya sebagai salah satu bentuk sanksi hukum tertua yang ada di dunia dan masih diterapkan oleh beberapa negara sekarang ini, termasuk di Indonesia salah satunya. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan dengan semakin terbukanya kebebasan berpendapat, mulai timbul pertanyaan terhadap raison d?etre dari sanksi pidana mati. Hal tersebut menimbulkan perdebatan yang tak kurun usai antara pihak yang ingin menghapuskan (abolitionist) dan yang mendukung tetap adanya hukuman mati. lahirnya beberapa konvenan terutama seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menggiring negara-negara di dunia, terutama negara peserta konvenan untuk terlibat aktif dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia salah satunya dengan menghapuskan pidana mati. meskipun tidak ada perintah tegas dari UDHR dan ICCPR bagi negara peserta untuk menghapuskan hukuman mati tetapi dua konvenan tersebut memiliki semangat untuk dihapuskannya hukuman mati. di Indonesia pidana mati masih diberlakukan sampai saat sekarang ini, pro-kontra pidana mati di Indonesia telah menyentuh ranah constitutional review, dengan pokok permohonan pengujian UU No. 27 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 yang melahirkan Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007. Skripsi Ini bertujuan untuk merangkum dan melihat perkembangan pembatasan hak untuk hidup di dunia dan di Indonesia pada khususnya serta melihat dasar-dasar putusan Mahkamah Konstitusi terkait hukuman mati Indonesia dan melihatnya dari sudut pandang hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan dilihat kesesuaiannya dengan hukum yang berlaku serta dalam putusan Mahkamah Konstitusi kemudian dijabarkan dalam bentuk analisis deskriptif. Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa adalah benar terjadi kecenderungan negara-negara di dunia untuk menghapuskan pidana mati dalam sistem pemidanaan di negaranya. Akan tetapi di Indonesia pidana mati masih diterapkan dengan raison d?etre untuk mengembalikan harmonisasi sosial dengan kejahatan dilihat sebagai suatu bentuk perusakan harmonisasi sosial. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga menegaskan dalam menafsirkan BAB X UUD dasar harus dilakukan secara sistematis. Penafsiran sistematis yang dilakukan Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan perubahan makna dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan menghilangkan kekuatan frasa ?...tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun? dalam pasal tersebut. 
Institution Info

Universitas Andalas