DETAIL DOCUMENT
SIFAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 34/PUU-XI/2013 TERHADAP PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
ANTONI, PUTRA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2017-09-22 12:01:13 
Abstract :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 pada prinsipnya memperbolehkan peninjauan kembali dilakukan lebih dari satu kali. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan Pasal 268 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi ? Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja? tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasca putusan tersebut, Mahkamah Agung justru menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Hal ini menimbulkan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan. Tulisan ini mengkaji mengenai sifat final dan mengikat serta sifat berlaku sesuai asas ?erga omnes? dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 terhadap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Pembahasannya diawali dengan keadaan perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung, dilanjutkan penjabaran konsep peradilan yang merdeka, analisis sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat serta sifat berlakunya yang ?erga omnes?. Kemudian dilanjutkan dengan analisis akibat hukum pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 oleh Mahkamah Agung. Dalam analisis disimpulkan bahwa: 1) Mahkamah Agung mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang bersifat final dan mengikat, serta berlaku sesuai dengan asas ?erga omnes?, 2) pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung menimbulkan akibat hukum, yaitu ketidak pastian hukum, Mahkamah Agung telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1994 karena mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan putusan berdasarkan tafsir dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonseia Tahun 1945. Selanjutnya yang perlu dilakukan adalah: 1) Mahkamah Agung hendaknya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 seperti halnya Mahkamah Agung patuh terhadap undang-undang, 2) Mahkamah Agung harus memandang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 sebagai ?lex posterior derogat legi priori dan lex superior derogat legi inferiori?. Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Sifat Final dan Mengikat, Erga Omnes. 
Institution Info

Universitas Andalas