DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN KEWENANGAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KOTA PADANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Firdha, Angraini
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-03-17 08:18:19 
Abstract :
ABSTRAK Sentra penegakan hokum terpadu (Gakkumdu) adalah forum antara Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan di tiap tingkatan. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Dalam Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ?Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu?. Secara eksplisit dijelaskan dibentuknya sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu), Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana kewenangan dan pelaksanaan kewenangan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 di Kita Padang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum? Kedua, Bagaimana hambatan dan upaya penyelesaian hambatan pelaksanaan kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 di Kota Padang?. Metode Penelitian yang digunakan Yuridis Sosiologis. Hasil dari penelitian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menjalankan kewenangan dan pelaksanaan kewenangan dengan efektif sesuai dengan tugas dan funginya, sehingga ditemukan pelanggaran Pemilu dan laporan pelangaran Pemilu. Dimana jumlah temuan dugaan pelanggaran Pemilu sebanyak 5 (lima) kasus sedangkan jumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebanyak 8 (delapan) kasus yang diterima oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Adapun hambatan yang dihadapi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yaitu, hambatan secara yuridis dan non yuridis. Hambatan yuridis dalam penelitian terdapat 2 (dua) hambatan sedangkan hambatan non yuridis terdapat 5 (lima) hambatan. 
Institution Info

Universitas Andalas