DETAIL DOCUMENT
PEMILIHAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Total View This Week412
Institusion
Universitas Andalas
Author

Subject
K Law (General) 
Datestamp
2016-05-16 10:42:56 
Abstract :
Kewenangan KY diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 yang terdiri dari empat ayat. Komisi ini bersifat mandiri dan berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan melakukan pengawasan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, KY melakukan pengawasan eksternal untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ditetapkan oleh KY bersama dengan Mahkamah Agung.KY juga dapat menganalisis putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.7 Dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Pasal 14A ayat (2) disebutkan “proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan KY”. 

Institution Info

Universitas Andalas