DETAIL DOCUMENT
KEKUATAN HUKUM EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA JIKA TERJADI WANPRESTASI DAN DEBITUR KEBERATAN MENYERAHKAN OBJEK YANG MENJADI JAMINAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Faiz Fikra, Fajar
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-01-18 04:57:37 
Abstract :
ABSTRAK Titel eksekutorial dalam Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, semua berlaku sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, putusan tentang tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 345/PDT.G/2018/PN.Jkt Sel tentang kesewenang-wenangan kreditor dan debt collector untuk mengambil barang yang dikuasai tanpa prosedur hukum yang benar yang dilaporkan oleh sepasang suami istri. Pada tanggal 6 Januari 2020 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menentukan bahwa frasa ?kekuatan eksekutorial? dan ?sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap? pada Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ?terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Selain itu frasa ?cidera janji? pada Pasal 15 Ayat (3) UU No. 42/1999 juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ?adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yakni dengan melihat pada peraturan perundang-undangan dan menganalisa dengan buku-buku, jumal dan literatur lain. Hasil penelitian menunjukan keberadaan parate eksekusi penting dalam eksekusi jaminan fidusia dengan alasan kepastian hukum, efektifitas, efisiensi iklim investasi sehingga perlu rekonstruksi hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum terhadap proses eksekusi jaminan fidusia dengan pertimbangan waktu yang cepat dan biaya murah dan juga mengenai prosedur mengenai prosedur atau mekanisme eksekusi serta lelang eksekusi. Kata Kunci: kekuatan hukum, eksekutorial, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. 
Institution Info

Universitas Andalas