Abstract :
Dalam pengisian jabatan yang baik, harusnya berpedoman kepada Undang-undang serta peraturan lainnya, agar diperoleh pejabat yang sesuai dan mampu melaksanakan tugas jabatan yang dipangkunya dengan baik. Penerapan prinsip pengisian jabatan dilakukan dengan melakukan analisis jabatan terhadap kebutuhan organisasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data untuk penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan informan. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.. Penelitian ini bertujuan melihat dan menganalisis proses pengisian jabatan esselon IV di KPU Kota Padang yang pernah dilaksanakan Tahun 2016 apakah sudah mengacu ke pada Undang-undang dan PKPU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pola karir ASN KPU yang menjadi pedoman bagi Sekretariat KPU dalam pengisian jabatan structural. Hasil temuan penelitian adalah belum terpenuhi empat aspek pengisian jabatan, diantaranya beberapa prinsip yang harus diterapkan dalam pelaksanaan nya antara lain Job at every level, The best candidate, Open to all, Systematic, transparent and challengeable. Dalam pelaksanaannya, belum transparan, terbuka, dan masih melibatkan unsure kedekatan berdasarkan latar belakang organisasi dan pertemanan yang berakibat penilaian ASN bersifat subjektif.