DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PASAR MODAL TERHADAP PERUSAHAAN YANG DELISTING AKIBAT DIPUTUSKAN PAILIT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Nurfimansyah, Firman
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-01-20 06:54:22 
Abstract :
ABSTRAK Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pelaksanaan kegiatan Pasar Modal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang melakukan pengawasan, pengaturan dan perlindungan di sektor Pasar Modal. Dalam pelaksanaanya investor Pasar Modal menyalurkan dananya pada perusahaan yang listing di Bursa. Perusahaan agar dapat listing di Bursa terlebih dahulu mengajukan pernyataan pendaftaran oleh OJK hingga efektif dan melakukan penawaran umum perdana kepada masyarakat, setelah itu efek perusahaan dapat dicatatkan di Bursa sehingga perusahaan yang listing disebut sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan terbuka dapat mengalami delisting yang disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya akibat diputuskan pailit oleh pengadilan. Terjadinya delisting perusahaan dari daftar Bursa akibat pailit merugikan investor yang memiliki efek perusahaan tersebut. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme perusahaan yang delisting di Pasar Modal dan bagaimana perlindungan hukum bagi investor Pasar Modal terhadap perusahaan yang delisting akibat diputuskan pailit. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan sifat penellitian deskriptif analisis. Mekanisme delisting sebelumnya diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, yang saat ini diatur dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Mekanisme voluntary delisting dari daftar Bursa atas permohonan perusahaan terbuka diatur dalam Pasal 64 ? Pasal 65 POJK Nomor 3/POJK.04/2021, dan forced delisting oleh OJK dan Bursa Efek diatur dalam Pasal 66 ? Pasal 70 POJK Nomor 3/POJK.04/2021. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada investor dengan memanfaatkan keterbukaan informasi di Pasar Modal sebagai upaya perlindungan hukum preventif, selain itu upaya perlindungan hukum represif dapat dilakukan dengan melaksanakan mekanisme buy back saham berdasarkan Pasal 73 ? Pasal 78 POJK Nomor 3/POJK.04/2021. Apabila tidak terlaksananya mekanisme buy back saham oleh perusahaan yang diputuskan pailit karena disebabkan untuk melunasi kewajiban utang kepada para kreditornya maka investor dapat mengajukan gugatan derivatif berdasarkan Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kata Kunci: perlindungan hukum, pasar modal, delisting, pailit. 
Institution Info

Universitas Andalas