DETAIL DOCUMENT
“TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA FOTOGRAFI DAN SINEMATOGRAFI DALAM PEMBUATAN FOTO DAN VIDEO PERNIKAHAN DI KOTA PADANG”
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Teguh, Aprian
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-01-24 03:37:43 
Abstract :
ABSTRAK Fotografi dan sinematografi di era globalisasi saat ini dimana teknologi berkembang dengan sangat pesat menjadi kebutuhan tersendiri oleh masyarakat terutama dalam pembuatan foto dan video pernikahan. Penyedia jasa fotografi dan sinematografi atau sering disebut dengan vendor memiliki kewajiban dalam pembuatan foto dan video sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan dengan pengguna jasa atau sering disebut dengan klien. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai bagaimana terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh penyedia jasa fotografi dan sinematografi dalam pembuatan foto dan video pernikahan serta bagaimana tanggung jawab yang diberikan oleh penyedia jasa terkait dengan wanprestasi yang terjadi. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data adalah dari studi dokumen dan wawancara yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa dalam melakukan suatu kesepakatan bentuk perjanjian yang digunakan oleh kedua belah pihak hanya berupa lisan, sehingga klausul-klausul yang penting terkait dengan kesepakatan dua belah pihak tidak jelas. Dengan terjadinya suatu wanprestasi berdasarkan perjanjian yang hanya dibentuk secara lisan, hal tersebut menimbulkan miskomunikasi. Terhadap wanprestasi yang terjadi pemilik dari vendor bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang dan jasa sejenis. Sebagai akibat bentuk usaha vendor fotografi dan sinematografi tersebut hanya berbentuk badan usaha perseorangan atau perusahaan perseorangan, segala akibat yang ditimbulkan oleh vendor menjadi tanggung jawab pemilik sepenuhnya. Berdasarkan hal tersebut sebaiknya vendor tidak menggunakan bentuk perjanjian lisan dalam suatu kesepakatan dengan klien, dengan tujuan sebagai salah satu upaya pencegahan wanprestasi. Karena dengan adanya suatu perjanjian secara tertulis maka masing-masing pihak secara jelas akan mengetahui segala hak dan kewajiban serta konsekuensi yang ditimbulkan jika masing-masing pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Selain itu perjanjian dalam bentuk tertulis dapat menjadi alat bukti yang sempurna ketika suatu sengketa timbul dikemudian hari. Kata Kunci : Tanggungjawab, Perjanjian, Fotografi, Sinematografi 
Institution Info

Universitas Andalas