Abstract :
Laporan Realisasi Anggaran merupakan salah satu laporan keuangan yang
harus dibuat oleh instansi pemerintah pada setiap akhir tahun anggaran,
menggambarkan perbandingan antara anggaran pendapatan dan belanja dengan
realisasinya dalam satu periode tertentu yang menunjukan ketaatan terhadap
peraturan dan atau ketentuan perundang-undangan. Laporan realisasi anggaran
harus tersaji secara wajar, transparan, dan mudah dipahami dan dapat
dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya atau terhadap pemerintah lain di
Indonesia. Agar tidak terjadi perbedaan cara penyusunan Laporan Keuangan
pemerintah di Indonesia, dimana didalam laporan keuangan tersebut salah
satunya adalah Laporan Realisasi Anggaran, maka Pemerintah membuat Standar
Akuntansi Pemerintah ( SAP ) yang telah ditetapkan denagn Peraturan
Pemerintah No. 24 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005