Abstract :
Supaya pengolahan hutan dapat tercapai dengan baik, maka
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan
terhadap masyarakat dimana tempat tinggalnya terdapat hutan. Masyarakat
dan perorangan berperan serta dalam pengawasan pembangunan kehutanan
baik secara langsung maupun tak langsung, sehingga masyarakat dapat
mengetahui rencana memanfaatkan hutan, memanfaatkan hasil hutan, dan
melestarikan hutan untuk anak-cucunya kelak.
Mengingat luasnya daerah hutan tropis yang dimiliki oleh Indonesia
serta banyaknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan
penebangan hutan selama puluhan tahun, pemerintah memberikan
perlindungan secara hukum bagi hutan dari pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Perlindungan hukum tersebut ada di dalam Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang
Kehutanan yang dimiliki Indonesia mengatur tentang pengelolaan hutan
secara terpadu serta perlindungan terhadap hutan.