Abstract :
ABSTRAK
PERANAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM
MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM YANG DEMOKRATIS
DI INDONESIA
Keberadaan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu sangat penting artinya bagi
perwujudan Pemilu yang demokratis sesuai dengan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil). Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara
Pemilu yang memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan
Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar
penegakan hukum Pemilu dapat dijalankan lebih berkualitas, efektif dan efisien.
sehingga kredibilitas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu dapat tercapai dengan
baik sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh rakyat Indonesia. selama
pelaksanaan Pemilu berlangsung, rakyat senantiasa dalam tekanan untuk
menentukan hak pilihnya ketika mengikuti pelaksanaan Pemilu. Penyelenggaraan
Pemilu (the holding of elections) dirasakan kurang demokratis yang tampak dari
banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Sehingga hal tersebut
memunculkan banyaknya gelombang protes atas terjadinya kecurangan serta
pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu. Berbagai kendala yang ditemukan, baik
berupa kendala teknis, yuridis maupun keterbatasan akses informasi menimbulkan
pertanyaan Pertama bagaimana peran Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasan
pada seluruh tahapan Pemilu. Kedua bagaimana peran Bawaslu dalammelakukan
pencegahan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran dan sengketa proses
Pemilu berdasarkan wewenang yang dimiliki. Ketiga Bagaimana peranan ideal yang
seharusnya dilakukan Bawaslu dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis di
Indonesia. Metode yang digunakan pada pembahasan disertasi ini menggunakan
metode Penelitian hukum empiris (socio legal research) yaitu mengkaji ilmu hukum
dengan memasukkan faktor sosial akan tetapi tetap dalam batasan penulisan hukum.
Bahan hukum yang diperoleh nantinya akan diolah dan dianalisis dengan
menggunakan sejumlah pendekatan sehingga dapat memberikan jawaban terhadap
pertanyaan penelitian. Dari penelitian ini dihasilkan bahwa keberadaan Bawaslu
dinilai belum mampu secara utuh untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Persoalan hukum sengketa proses Pemilu yang diselesaikan oleh Bawaslu belum
sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi pihak-pihak lain yang bersengketa.
Kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dapat
ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan baik system, metode maupun aturanaturan
terkait Pemilu sehingga upaya yang dilakukan tersebut dapat bermamfaat dan
menjadi sebuah Ius Constituendum atau hukum yang berlaku dimasa mendatang.
Jaminan Pemilu yang bebas dan adil diperlukan perlindungan bagi para pemilih, baik
para pihak yang mengikuti Pemilu maupun bagi para penyelenggara Pemilu pada
umumnya dan Bawaslu khususnya dari segala ketakutan, intimidasi, penyuapan,
penipuan dan praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi kemurnian hasil
Pemilu
Kata Kunci : Sistem Pengawasan, Pemilihan Umum Demokratis