Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat pemahaman wajib
pajak orang pribadi di Kantor Bupati Sijunjung terhadap ketentuan umum
perpajakan dan undang-undang pajak penghasilan yang dilaksanakan pada tahun
2014, disini pengambilan sampel berfokus pada responden yang telah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan diatas PTKP, dalam hal ini
kuesioner disebar kepada pegawai negeri sipil. Penelitian ini tergolong dalam
penelitian yang menggunakan data primer, Metode yang digunakan untuk
mengumpulkan data adalah metode survey dengan menggunakan kuesioner yang
berisikan pertanyaan untuk menguji pemahaman responden. Penelitian ini
merupakan replikasi dari penelitian yang telah dilakukan di tahun 2010 yang
dilakukan di Kota Padang dan memiliki perbedaan dari segi analisis data.
Berdasarkan data yang telah diperoleh dan dianalisis, dapat disimpulkan bahwa
secara umum tingkat pemahaman wajib pajak orang pribadi di Kantor Bupati
Sijunjung sebesar 47,5% yang paham terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan
wajib pajak orang pribadi, sementara sisanya sebanyak 52,5% yang kurang paham
terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan. Kedepan hendaknya wajib pajak orag
pribadi di Kabupaten Sijunjung lebih meningkatkan lagi pemahaman perpajakan
mereka karena disisi lain mereka terus membayar pajak namun tidak paham dengan
ketentuan dan peraturan pajak secara umum.
Kata Kunci: Perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Undang-Undang,