Abstract :
Sebagai reaksi terhadap sistem pemerintahan yang sentralisasi, pada tahun 1998
terjadi reformasi yang mengakibatkan pergantian sistem sentralisasi dengan sistem
desentralisasi dalam sistem pemerintahan dan pembangunan. Desentralisasi berarti
memberikan pelimpahan wewenang kepada daerah otonom yang ditandai dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999 dengan beberapa
peraturan pelaksanaan.
Dengan skema otonomi daerah, yang lebih menekankan hak bagi daerah dan
prakarsa masyarakat, menunjukkan kuatnya posisi daerah dalam menentukan masalah
rumah tangganya sendiri. Dengan terjadinya perubahan paradigma pemerintahan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dari sistem sentralisasi ke desentralisasi,
maka pemerintah daerah dalam penerapan asas desentralisasi harus membuat sendiri
perencanaan pembangunan, baik itu elemen fisik, sosial maupun fiskal.(Fadil, 2013)