DETAIL DOCUMENT
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN TANAH DATAR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Imam, Mulhamdi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-01-28 04:09:15 
Abstract :
ABSTRAK Penguasaan kekayaan alam oleh negara telah ditetapkan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa, ?Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat?. Lahan pertanian termasuk ke dalam kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara supaya tetap terjaganya ketahanan pangan nasional. Kebijakan Pemerintah di bidang Penataan Tata Ruang telah diatur dalam Undang- undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dengan lahirnya UU tersebut agar terselenggaranya Penataan Ruang di Indonesia, yang diwujudkan dalam aspek- aspek penting salah satunya Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Peraturan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yaitu Undang- undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah terakhir oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya UU PLP2B). Pasal 44 ayat (1) UU PLP2B menjelaskan bahwa, ?Lahan pertanian yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berekelanjutan harus dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan?. Di Kabupaten Tanah Datar terkait PLP2B sudah diatur dalam Pera-turan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011- 2031. Adapun terkait rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana bentuk Pengaturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Tanah Datar? 2. Bagaimana Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Tanah Datar? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis atau pendekatan empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumentasi. Dari hasil penelitian skrpsi ini, dapat diketahui bahwa 1. LP2B diatur dalam perda No. 6/2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016- 2021 sebagaimana diubah oleh perda No. 5/2017 (RPJMD Tanah Datar), Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011- 2031 (Perda RTRW Tanah Datar), Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016- 2021 (Perbub Renstra Perangkat Daerah Tanah Datar). 2.Strategi Pengendalian LP2B yang dilakukan oleh Pemkab Tanah Datar yaitu memberikan insentif, disinsentif, mekanisme izin, proteksi, dan penyuluhan. Kata kunci: Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Alih Fungsi LP2B, Strategi LP2B, dan Kabupaten Tanah Datar 
Institution Info

Universitas Andalas