Abstract :
Menurut Pasal 1868 KUHPerdata, akta autentik memiliki tiga perihal
pokok, yaitu akta dibuat dengan bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang,
dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang dan tempat akta dibuat
harus sesuai dengan tempat pejabat umum yang diberi wewenang tersebut.
Menurut Pasal 1 angka 1 UUJN, notaris merupakan pejabat umum yang dimaksud
dalam Pasal 1868 KUHPerdata tersebut. Dari pengertian akta autentik tersebut
tidak diterangkan adanya saksi. Dalam UUJN, kehadiran saksi merupakan suatu
kewajiban bagi notaris serta menjadi syarat formil bagi akta autentik. Pada Pasal
40 UUJN juga dijelaskan bahwa pembacaan akta oleh notaris harus dihadiri oleh
dua orang saksi dan identitas saksi tersebut dijelaskan pada bagian penutup akta.
Jika Pasal 40 UUJN ini tidak dijalankan, maka berdasarkan Pasal 41 UUJN, akta
autentik yang dibuat oleh notaris hanya memiliki kekuatan pembuktian akta di
bawah tangan. Hal ini dapat saja mengurangi atau memangkas bahkan
menepiskan kewenangan notaris sebagai pembuat akta autentik. Saksi pada dunia
notaris dikenal dengan dua macam, yaitu saksi kenal atau saksi pengenal
(attesterend) yaitu saksi yang memperkenalkan para pihak atau penghadap kepada
notaris dan saksi instrumenter yaitu saksi yang diharuskan ada dalam akta
autentik. Saksi yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah saksi instrumenter.
Melihat pentingnya saksi pada akta notaris, mengingat tanpa kehadirannya akta
autentik yang dibuat oleh notaris menjadi akta di bawah tangan, maka dalam
karya ilmiah ini penulis tertarik untuk meneliti tentang kedudukan saksi
instrumenter tersebut dengan rincian permasalahan sebagai berikut : 1).
Bagaimanakah kedudukan saksi instrumenter pada akta autentik yang dibuat oleh
notaris? 2). Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap saksi instrumenter pada
akta notaris?. Melalui penelitian ini, penulis akan mencoba untuk mengupas lebih
jauh mengenai kedudukan saksi instrumenter ini pada akta notaris.
Kata Kunci : saksi instrumenter, akta notaris, perlindungan hukum