DETAIL DOCUMENT
PEMBAYARAN HONORARIUM GURU KONTRAK PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DI KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Anggun, Widia Anggraini
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-03 08:27:10 
Abstract :
ABSTRAK Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh Bangsa Indonesia sebagaimana tertuang di dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan sudah menjadi komitmen bersama Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan menjadi prioritas utama dan tanggung jawab bagi pemerintah, masyarakat dan orang tua. Pemerintah dalam hal ini wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan sehingga dapat terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Rekrutmen Guru Kontrak merupakan upaya strategis Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menyiasati kebijakan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bungo. Sejalan dengan hal tersebut, setiap bulannya para guru kontrak juga memperoleh imbalan kerja dalam bentuk honorarium sebagai tanda balas jasa bagi para guru kontrak di Kabupaten Bungo yang telah membantu tercapainya tujuan bangsa tersebut. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu, 1) Bagaimana penetapan hak guru kontrak pada Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi? 2) Bagaimana pembayaran honorarium Guru Kontrak Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai mekanisme penetapan hak guru kontrak serta proses pembayaran honorarium pada guru kontrak Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Penelitian ini dilakukan di lima kecamatan yang ada Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, yaitu kecamatan Rimbo Tengah, Pasar Muara Bungo, Bathin III, Bathin II Babeko, dan Bungo Dani. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Jenis data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan antara lain: 1) Penetapan Hak Guru Kontrak Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bungo di atur di dalam Peraturan Bupati Bungo Nomor 39 Tahun 2012 juncto Peraturan Bupati Bungo Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pegawai Kontrak; 2) Pembayaran Imbalan Kerja dalam bentuk Honorarium Guru Kontrak dibayarkan pada akhir bulan berkenaan atau awal bulan berikutnya sesuai anggaran yang tersedia pada OPD sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Pebup Pegawai Kontrak. Kata Kunci : Guru Kontrak, Perjanjian Kontrak Kerja, Honorarium. 
Institution Info

Universitas Andalas