DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMASANGAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK DALAM RANGKA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA PARA PIHAK (Studi di Kota Padang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Dwi, Ulfa
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-07 07:46:57 
Abstract :
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMASANGAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK DALAM RANGKA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA PARA PIHAK (Studi di Kota Padang) (Dwi Ulfa, 1820122008, Program Magister Kenotariatan, Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 110 Halaman, 2022) ABSTRAK PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik terhadap suatu perbutan hukum yang telah ditentukan secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu akta yang dibuat oleh PPAT adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan, perbuatan hukum yang dibuat dengan akta tersebut adalah perbuatan hukum menjaminkan hak atas tanah untuk pelunasan piutan Debitor terhadap Kreditor. Pada tanggal 27 Mei 2019 disahkan Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2019. Setelah 1 tahun Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2019 berlaku, pada tanggal 8 April 2020 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mencabut dan mengganti dengan Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020. Di dalam Permen tersebut, PPAT diberikan kewajiban, kewenangan, serta tanggung jawab untuk mendaftarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan secara elektronik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PPAT dalam pelaksanaan Hak Tanggungan secara elektronik? dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam pemasangan Hak Tanggungan secara elektronik? Pada dasarnya PPAT hanya bertanggung jawab terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuatnya. Tetapi Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 memberikan kewajiban tambahan kepada PPAT untuk melakukan pengecekan sertipikat terlebih dahulu sebelum dilakukan perbuatan hukum atas sertipikat hak atas tanah, yang kemudian pengecekan sertipikat dilakukan secara elektronik. Apabila PPAT tidak melakukan kewajiban tersebut, maka dapat memunculkan tanggung jawab hukum bagi PPAT baik secara administrasi, perdata, dan pidana. Di dalam UUHT, kewajiban lainnya yang diberikan kepada PPAT adalah pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan. Namun dengan lahirnya Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020, kewajiban PPAT hanya sebatas mengupload Akta Pemberian Hak Tanggungan untuk selanjutnya dilakukan pendaftaran Hak Tanggungan oleh Krediur (Bank). Namun di dalam praktiknya, PPAT seolah-olah bertanggung jawab untuk melakukan seluruh proses atas sertipikat yang akan di pasang Hak Tanggungan, dimulai dari validasi sertipikat, pengecekan sertipikat, pembuatan akta, sampai dengan pendaftaran Hak Tanggungan elektronik. Perlindungan hukum atas jaminan Hak Tanggungan baik terhadap Kreditor, Debitor, dan pihak ketiga diperoleh saat Hak Tanggungan tersebut didaftarkan, pada saat sekarang ini pendaftaran dilakukan secara elektronik. Kata Kunci: Tanggung Jawab, PPAT, Hak Tanggungan elektronik. 
Institution Info

Universitas Andalas