Abstract :
Pada masa sebelum reformasi, perekonomian di Indonesia didominasi oleh
Pelaku usaha yang memiliki akses terhadap kekuasaan yang dimana dapat menguasai
2
dengan skala besar perekonomian Indonesia. Struktur monopoli dan oligopoly sangat
mendominasi sektor-sektor ekonomi saat itu. Dalam perkembangannya, pelaku-pelaku
usaha yang dominan bahkan berkembang menjadi konglomerasi dan menguasai dari
hulu ke hilir di berbagai sektor. Di samping struktur yang terkonsentrasi, situasi
perekonomian Indonesia ketika itu banyak diwarnai pula oleh berbagai bentuk perilaku
anti persaingan, seperti perilaku yang berupaya memonopoli atau menguasai sektor
tertentu, melalui kartel, penyalahgunaan posisi dominan, merger/takeover,
diskriminasi dan sebagainya.
Tahun-tahun awal reformasi di Indonesia memunculkan rasa keprihatinan
rakyat terhadap fakta bahwa perusahaan-perusahaan besar yang disebut konglomerat
menikmati pangsa pasar terbesar dalam perekonomian nasional Indonesia. Dengan
berbagai cara mereka berusaha mempengaruhi berbagai kebijakan ekonomi pemerintah
sehingga mereka dapat mengatur pasokan atau supply barang dan jasa serta
menetapkan harga-harga secara sepihak yang tentu saja menguntungkan mereka.
Koneksi yang dibangun dengan birokrasi Negara membuka kesempatan luas untuk
menjadikan mereka sebagai pemburu rente. Apa yang mereka lakukan sebenarnya
hanyalah mencari peluang untuk menjadi penerima rente (rent seeking) dari pemerintah
yang diberikan dalam bentuk lisensi, konsesi, dan hak-hak istimewa lainnya.