Abstract :
Dalam perkembangannya, tidak semua pengguna jalan yang
menerapkan konsep 3B. Hal ini dilihat dari angka kecelakan yang masih
2
tinggi di Indonesia, tidak jarang anak anak sekolah menjadi korban dari
kecelakaan ini. Untuk menanggulangi masalah ini, Pemerintah
menerapkan program Zona Selamat Sekolah (ZoSS) yang bertujuan
membantu anak anak sekolah dalam menyeberang jalan dan secara tidak
langsung mengajarkan pendidikan berlalu lintas kepada anak anak
sekolah. Program ini merupakan implementasi dari Undang € undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi,
•Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab
memberikan dukungan srana dan prasarana dalam penyelenggaraan
perlindungan anak‚ dan Undang €undang Nomor 22 tahun 2009 tentang
lalu lintas jalan dan angkutan umum.
Pada kesempatan ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian
mengenai analisa kebutuhan Zona Selamat Sekolah pada beberapa
sekolah yang beresiko terhadap kecelakan lalu lintas dengan studi kasus
di Kota Padang.