Abstract :
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu penerimaan
terbesar dari penerimaan Negara di luar migas. Pajak Penghasilan (PPh) adalah
pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah
kekayaan wajib pajak. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi
dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama
satu tahun pajak. Objek pajak penghasilan terdiri dari 3 objek yaitu objek pajak
tidak final, objek pajak final, dan bukan objek pajak.
Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan
tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan
Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor
sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi
merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib
pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
Pajak penghasilan (PPh) Final menggunakan sistem pemungutan with holding
system dimana sistem pemungutan pajaknya memberikan wewenang kepada pihak
ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak