DETAIL DOCUMENT
PEMBERHENTIAN NOTARIS YANG TELAH DIJATUHI PIDANA DENGAN ANCAMAN PIDANA 5 (LIMA) TAHUN/LEBIH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI KOTA PADANG (Kasus Putusan Nomor27/Pid.Sus/TPK/2016/PN Padang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
della, wira
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-11 03:58:40 
Abstract :
PEMBERHENTIAN NOTARIS YANG TELAH DIJATUHI PIDANA DENGAN ANCAMAN PIDANA 5 (LIMA) TAHUN/LEBIH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI KOTA PADANG (Kasus Putusan Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2016/PN Padang) (Wirra Della, 1920123019, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2021, 121 Halaman) ABSTRAK Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan secara atributif untuk melaksanakan sebagian fungsi publik dalam membuat alat bukti tertulis berupa akta autentik sebagaimana dijelaskan Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014. Notaris dalam melaksanakan kewenangannya tersebut terlebih dahulu harus diangkat dan disahkan serta diberhentikan oleh Menteri. Bagi Notaris yang tidak menjalankan kewenangan dan terbukti melakukan perbuatan pidana dapat dikenai sanksi karena jelas telah merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris. Dalam hal pengawasan atas pelaksanaan tugas jabatan Notaris tersebut dilakukan oleh Menteri dan Menteri membentuk MPN secara berjenjang yang berwenang dan berkewajiban melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap Notaris atas dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan Jabatan Notaris. Dalam kasus ini Notaris telah melakukan tindak pidana Korupsi dan diancam dengan ancaman pidana 5 tahun/lebih. Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana yang ancaman pidana 5 tahun/lebih. Namun dalam kenyataannya, Notaris tersebut belum diberhentikan baik pemberhentian sementara maupun pemberhentian dengan tidak hormat hingga Notaris telah menyelesaikan masa pidananya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: a) Bagaimana proses pemberhentian Notaris yang telah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap di Kota Padang? b) Bagaimana akibat hukum terhadap protokol Notaris yang telah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun/lebih? Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Notaris yang terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman 5 tahun/lebih dapat diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri melalui proses MPN secara berjenjang, namun pelaksanaannya memakan waktu yang cukup lama menunggu keluarnya SK pemberhentian dari Menteri. 2) Tidak adanya pemberhentian Notaris berdampak pada Protokol Notaris dan tidak ditetapkan Notaris penerima Protokol sehingga akibat hukum akta yang dibuat Notaris tanpa kewenangan ini terdegradasi menjadi akta dibawah tangan. Kata Kunci: Notaris, Pemberhentian Notaris, Ancaman Pidana, MPN, Protokol Notaris DISMISSAL OF NOTARIES WHO HAVE BEEN SUBJECTED TO A CRIMINAL THREAT OF PUNISHMENT FOR 5 YEARS/MORE THAT HAVE PERMANENT LAW POWER IN THE CITY OF PADANG (Judgement Number27/Pid.Sus/TPK/2016/PN Padang) (Wirra Della, 1920123019, Notary Masters Study Program, Fakulty of Law, Andalas University, 2021, 121 pages) ABSTRCT Notaries are public officials who are given attributive authority to carry out some public functions in making written evidence in the form of authentic deeds as described in article 1 Paragraph (1) of law Number 2 of 2014. Notaries in exercising their authority must first be appointed and approved and dismissed by the minister. For a Notaries who don?t exercise their authority and are proven to have committed criminal acts may be subject to sanctions because they have clearly demeaned the honor and dignity of the notary?s position. In the event that supervision over the implementation of the duties of a Notary?s position is carried out by the minister and the minister shall establish a tiered MPN which is authorized and obliged to provide guidance and supervision to Notaries for alleged violations of the behavior and implementation of the Notary?s office. In this case, this Notary has committed a criminal act of corruption and is threatened with a criminal sentence of 5 years or more. Base on article 13 of Law Number 30 of 2004, its explained that a Notary can be dishonorably dismissed by the minister because he is sentenced to a sentence of 5 years or more. However in reality, the Notary has not been dismissed either temporary or dishonorable dismissal until the Notary?s has completed his criminal period. The formulation of the problem in this study are: a) How is the process of dismissing a Notary who has been sentenced to a permanent legal force in Padang city? b) What are the legal consequences of a Notary protocol that has been sentenced to a crime. Permanent legal force with a threat of 5 years/more? The approach used in juridical empirical. This study uses primary data and secondary data. Data were analyzed qualitatively. The result of the study show that: 1) Notaries who are proven to have committed criminal acts that are punishable by 5 years or more can be dishonorably dismissed by the minister through the MPN process 
Institution Info

Universitas Andalas