Abstract :
Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Setiap melakukan kegiatan ekspor akan ada pengawasan atas lalu lintas barang
yang keluar daerah pabean tersebut yang disebut kepabeanan. Tata laksana
kepabeanan adalah pengaturan yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu
lintas barang yang masuk maupun keluar dari daerah pabean, sedangkan daerah
pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,
dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang
Kepabeanan. Maka tata laksana kepabeanan di bidang ekspor adalah pengaturan
yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang keluar dari
3
daerah pabean. Oleh sebab itu dengan mengetahui tata laksana kepabeanan di
bidang ekspor dan prosedur ekspor yang baru, dapat mempermudah pelaku bisnis
dalam melakukan perdagangan. Semua kemudahan mulai dari pembuatan
dokumen ekspor, kemudahan pengiriman atau transportasi barang dagangan dan
peran serta lembaga perbankan dalam dukungannya terhadap kegiatan ekspor
menjadi hal yang sangat penting.
Dengan adanya kemudahan–kemudahan dan fasilitas-fasilitas yang ada
tentang kegiatan ekspor dapat meningkatkan kepercayaan dan kemampuan para
pelaku bisnis melakukan aktivitas ekspor serta menghapus keraguan untuk
melakukan bisnis internasional dan perdagangan bebas internasional.