DETAIL DOCUMENT
Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pengembalian Kepada Orang Tua Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi Dalam Perkara Nomor: 13/PID.B/2013/PN.LB.BS (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Lubuk Basung)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Maharani, Putri Setia
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2016-05-29 06:50:21 
Abstract :
Dalam hal tindak pidana menggugurkan atau mematikan kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 sampai dengan 349 KUHP tidak dipersoalkan apa yang menjadi alasan ibu, sehingga ia menggugurkan kandungan atau mematikan kandungannya. Tidak sebagaimana pembunuhan anak yang harus ada alasan karena takut ketahuan bahwa dia melahirkan anak. Dalam hal ada alasan medis, sehingga kandungan harus digugurkan demi menyelamatkan hidupnya,maka dengan sendirinya secara materiil tidak ada unsur melawan hukum, dan oleh karenanya menggugurkan atau mematikan kandungan karena alasan medis tidak dapat dipidana atau dijatuhi hukuman. Setiap tahun diperkirakan ada 2,5 juta nyawa tak berdosa melayang sia – sia akibat aborsi. Angka ini terhitung besar sebab jumlahnya separuh dari jumlah kelahiran di Indonesia yaitu 5 juta kelahiran pertahun dan diantara sekian juta pelaku aborsi,sebagain besar justru berasal dari kalangan remaja berusia 15 – 24 tahun.4 Di Sumatra Barat untuk Tahun 2012 saja sudah ada enam kasus aborsi dan pelaku seluruhnya adalah anak sekolahan atau anak di bawah umur.5 
Institution Info

Universitas Andalas