Abstract :
Dalam hal tindak pidana menggugurkan atau mematikan kandungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 sampai dengan 349 KUHP tidak
dipersoalkan apa yang menjadi alasan ibu, sehingga ia menggugurkan kandungan
atau mematikan kandungannya. Tidak sebagaimana pembunuhan anak yang harus
ada alasan karena takut ketahuan bahwa dia melahirkan anak. Dalam hal ada
alasan medis, sehingga kandungan harus digugurkan demi menyelamatkan
hidupnya,maka dengan sendirinya secara materiil tidak ada unsur melawan
hukum, dan oleh karenanya menggugurkan atau mematikan kandungan karena
alasan medis tidak dapat dipidana atau dijatuhi hukuman.
Setiap tahun diperkirakan ada 2,5 juta nyawa tak berdosa melayang sia –
sia akibat aborsi. Angka ini terhitung besar sebab jumlahnya separuh dari jumlah
kelahiran di Indonesia yaitu 5 juta kelahiran pertahun dan diantara sekian juta
pelaku aborsi,sebagain besar justru berasal dari kalangan remaja berusia 15 – 24
tahun.4 Di Sumatra Barat untuk Tahun 2012 saja sudah ada enam kasus aborsi dan
pelaku seluruhnya adalah anak sekolahan atau anak di bawah umur.5