Abstract :
Dalam suatu perkawinan, masalah harta dan kepentingan yang akan timbul sering kurang mendapat perhatian dari sepasang suami istri. sebab mereka dalam melaksanakan perkawinan adalah untuk selam-lamanya. tetapi bila ternyata perkawinan tidak berjalan sesuai keinginan dan kemudian bercerai, mereka baru mempersoalkan masalah hak masing-masing, terutama mengenai pembagian harta perkawinan.